Tiga Hari, Dahlan Jawab 86 Pertanyaan

Tiga Hari, Dahlan Jawab 86 Pertanyaan

Jadi Saksi WW, Puji Penyidik Bersikap Baik

\"073839_515385_Dahlan_Iskan_jalan\" SURABAYA, BE – Dahlan Iskan berupaya membuat terang kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selama tiga hari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wisnu Wardhana (WW), mantan direktur utama PT PWU itu telah menjawab 86 pertanyaan penyidik.

Dahlan menyatakan, meskipun sudah tiga hari dirinya dimintai keterangan, sampai kemarin (19/10), pemeriksaan belum kelar. Menurut dia, permintaan keterangan dilanjutkan Senin depan. ”Saya akan datang lagi (Senin, Red),” ujar Dahlan kepada wartawan di kantor Kejati, kemarin.

Dahlan memaklumi panjangnya pemeriksaan. Sebab, jaksa memang ingin menggali semua yang diketahui Dahlan tentang masalah tersebut. Meski demikian, dia mengaku bersyukur bisa menjelaskan semuanya. Walaupun kadang harus meminta waktu untuk mengingat-ingat. ”Sebab, peristiwa ini kan terjadi 12–14 tahun yang lalu,’’ imbuhnya.

Selama memberikan keterangan, pria kelahiran Magetan itu menyebutkan, penyidik kejati telah bekerja dengan baik. Misalnya, penyidik memberikan keluasan waktu untuk mengingat beberapa peristiwa yang tak lagi diingatnya. Bahkan, Dahlan sempat memuji perlakuan penyidik yang menyediakan makan siang. ”Menunya tadi sayur asem, enak sekali. Saya sampai tanya beli di mana itu,” candanya.

Bagi Dahlan, tak mudah menjawab pertanyaan dari peristiwa yang sudah lama terjadi. Apalagi, saat memimpin PWU, dia sudah mulai melawan penyakit liver yang akhirnya mengharuskan dilakukan transplantasi. Penyakit tersebut mengharuskan Dahlan bolak-balik berobat hingga ke luar negeri.

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menjelaskan, pemeriksaan terhadap Dahlan dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah tugas yang pernah diembannya sebagai direktur utama PWU. Yang ditanyakan penyidik seputar proses penjualan, penentuan harga, hingga pelepasan aset. Proses-proses tersebut secara teknis dilaksanakan WW. Saat itu WW menjadi kepala biro aset.

”Untuk hari ini (kemarin, Red) ada 19 pertanyaan yang diajukan kepada Pak DI (Dahlan Iskan),” ujar mantan direktur penyidikan pidana khusus di Kejagung tersebut. Pertanyaan itu berkaitan dengan restrukturisasi aset yang dilakukan di Kediri, belum termasuk yang di Tulungagung. Jaksa masih memerlukan keterangan Dahlan Senin pekan depan.

Rencananya, selain meminta keterangan Dahlan, penyidik memeriksa saksi lain, yakni pembeli tanah, Sam Santoso, yang sebelumnya tak menghadiri panggilan dengan alasan sakit. Rencananya, hari ini jaksa juga kembali memeriksa WW.

Sebagaimana diketahui, penjualan aset yang dilakukan PWU sebenarnya berbentuk restrukturisasi aset. Uang dari aset yang dijual tak masuk ke kas perusahaan, tapi dibuatkan deposito khusus. Tujuannya, uang penjualan itu tak tercampur dan terpakai untuk operasi perusahaan. Uang hasil pembelian tersebut wajib dipakai untuk membeli aset di tempat lain yang lebih produktif.

Mursyid Murdiantoro, penasihat hukum Dahlan, menjelaskan bahwa restrukturisasi aset merupakan satu-satunya cara menghidupkan PWU. Sebab, saat lahir dari peleburan lima perusahaan daerah (PD), banyak aset PWU yang bermasalah. Apalagi, modal perusahaan kecil.

Permasalahan aset PWU sangat kompleks. Ada yang berstatus hak guna bangunan (HGB) dan hak penggunaan lahan (HPL) dengan izin mati bertahun-tahun. Ada juga yang sudah dikuasai pihak lain karena lama terbengkalai. Jalan satu-satunya untuk menyelesaikan persoalan aset itu ialah menjual kepada orang yang tepat. ”Penjualan ini bersifat asset-to-asset. Aset dijual untuk dibelikan aset di tempat lain,” terang Mursyid.

Secara kebijakan, restrukturisasi aset sudah sesuai dengan prosedur. Mekanisme lelang dan penentuan harga melalui appraisal sudah ditempuh. ”Harga jual tanah itu di atas appraisal kok,” ucap Mursyid. Bahkan, meski didirikan dalam bentuk perseroan terbatas yang harus tunduk terhadap UU PT, mekanisme izin legislatif dan eksekutif tetap dilakukan direksi.

DPRD Jatim saat itu juga telah mengeluarkan surat bernomor 38/PWU/02/II/2002. Dalam surat itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi C dan PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT. Juga berpedoman pada UU tersebut.

Nah, dari penjualan aset tak produktif itu, PWU akhirnya bisa membeli lahan 10,5 hektare di sekitar tanah milik PWU di kawasan Karangpilang, Surabaya. Tanah PWU di Karangpilang sebelumnya seluas 14 hektare. Maka, jadilah kini aset itu utuh dan memiliki luas total 24,5 hektare. Kini aset tersebut bernilai sangat tinggi sebagai industrial estate. (eko/gun/c9/nw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: